Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan pemeriksaan Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai tahun 2016-2019.
 
"Hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Namun Ali belum memberikan keterangan resmi soal profil yang bersangkutan maupun perannya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
 
Namun Ali menerangkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016-2019.
 
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan saat itu yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

​​​​"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan," ujarnya.
 
Sebelumnya, lembaga antirasuah mengumumkan dimulainya penyelidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
 
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Ali di Jakarta, Senin (27/3).
 
Berdasarkan perhitungan sementara, Ali menjelaskan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
 
"Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
 
Penyidik KPK tersebut juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan. KPK sedang mengumpulkan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.
 
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023