Fokus dari program desa binaan ini nantinya adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa
Padang (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat, membentuk delapan desa binaan imigrasi di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota untuk mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adityo Agung Nugroho di Payakumbuh, Jumat, mengatakan pembentukan desa binaan imigrasi ini merupakan terobosan yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait keimigrasian dan pencegahan TPPO di wilayah tersebut.
 
"Fokus dari program desa binaan ini nantinya adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi," ujarnya.
 
Hal tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO dan pencanangan pembentukan desa binaan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Jumat.
 
Adapun yang kelurahan dan nagari (desa) yang dipilih menjadi desa binaan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di antaranya Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, dan Kelurahan Payolansek.
 
Sedangkan untuk nagari terdiri atas Nagari Guguak VIII Koto, Nagari Tujuah Koto Talago, Nagari Lubuak Batingkok, Nagari Harau dan Nagari Sarilamak.
 
Ia mengatakan bahwa program ini juga diharapkan mampu untuk menekan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non prosedural.
 
"Dengan adanya kerja sama dengan desa yang terpilih menjadi desa binaan Imigrasi ini nantinya juga dapat menjadi perpanjangan pihak Imigrasi untuk menyebarluaskan informasi terhadap bahaya kasus TPPO kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Permintaan paspor di Imigrasi Agam turun hingga enam kali lipat
 
Dia mengatakan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
 
Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
 
"Salah satu modus yang sering terjadi pada kasus TPPO ini adalah tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, serta iming-iming pekerjaan yang mudah dan dapat dilakukan dengan ijazah SMA," kata dia.
 
Maka, sambungnya, banyak masyarakat awam yang berduyun-duyun untuk mendaftar pekerjaan tersebut. Oleh sebab itu pihaknya perlu mencegah hal ini terjadi dengan memberikan informasi akan bahaya tindak pidana ini kepada masyarakat.
 
Senada dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Meizon Satria mengapresiasi pihak Imigrasi yang telah menggelar kegiatan sosialisasi TPPO dan membentuk desa binaan Imigrasi di Luak Limopuluah.
 
"TPPO merupakan isu nasional, oleh sebab itu kita perlu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai masalah ini. Jangan sampai warga kita nantinya menjadi korban," katanya.
 
Ia mengatakan salah satu cara pencegahannya dengan memberdayakan desa binaan Imigrasi ini. Dia berharap desa-desa binaan Imigrasi ini nantinya dapat pionir pusat informasi masyarakat terkait keimigrasian di daerah.*
   
 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023