Yogyakarta (ANTARA) - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Suci Lestari Yuana menginisiasi penanganan masalah sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan mendirikan sekolah ekonomi sirkular.

Suci Lestari dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan sekolah ekonomi sirkular tersebut memberikan pemahaman pada sekolah-sekolah untuk mengurangi sampah dalam aktivitas pembelajaran, seperti membawa alat makan dan minum sendiri, membuat ecobrick, dan pemahaman tentang memilah sampah.

"Kami undang kepala sekolah di Pulau Jawa sementara ini. Kami kenalkan sistem ekonomi sirkular yang sederhana tapi berdampak besar," kata dia.

Baca juga: UGM edukasi masyarakat kelola sampah organik dengan teknologi

Selain dari segi regulasi, menurut dia, masyarakat juga memiliki peran penting dalam proses pengelolaan sampah, yang salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran tersebut adalah edukasi melalui sektor pendidikan.

"Banyak yang salah kaprah terkait ekonomi sirkular ini. Mayoritas hanya fokus untuk mengelola sampah pada tahap akhir saja. Padahal, dari tahap produksi, distribusi, konsumsi, masing-masing itu ada sampahnya," kata dia.

Menurut dia, perbaikan dalam budaya masyarakat tersebut juga harus didukung dengan perbaikan infrastruktur dan sistem.

Baca juga: Mesin pencacah inovasi FT UGM bisa kurangi tingginya sampah plastik

"Jangan sampai ketika masyarakat kita sudah rajin, sudah memilah dan mengurangi sampah, tetapi sistem pengelolaannya masih berujung di TPA saja. Jadi, memang butuh kerja sama dengan berbagai pihak dan sektor, khususnya masyarakat dan pemerintah," kata Suci.

Sebelumnya, TPA Regional Piyungan ditutup sementara mulai dari 23 Juli hingga 5 September 2023 karena sampah dari Sleman, Bantul, dan Yogyakarta yang masuk ke fasilitas itu sudah melampaui kapasitas.

Pemerintah Provinsi DIY sudah meminta Pemerintah Kabupaten Sleman dan Bantul untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Baca juga: Pakar UGM usulkan penyusunan perda sampah berbayar di DIY

Sedangkan Pemerintah Kota Yogyakarta masih diperbolehkan membuang sampah ke Zona Transisi 1 TPA Piyungan maksimal 100 ton per hari karena tidak memiliki lahan memadai untuk membangun fasilitas pemrosesan akhir sampah.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023