Jadi kami akan terus bekerja, karena kerja kami adalah bekerja dan bekerja, bukan untuk memberikan komentar
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan jajarannya akan menjawab keraguan publik soal penanganan terhadap buronan yang kabur ke luar negeri dengan hasil kerja.

"Jadi kami akan terus bekerja, karena kerja kami adalah bekerja dan bekerja, bukan untuk memberikan komentar," kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin.
 
Hal tersebut disampaikan Firli saat menanggapi komentar beberapa pihak yang meragukan KPK di bawah kepemimpinan Firli bisa menangkap tiga buronan KPK yang kabur ke luar negeri.
 
Firli memastikan semua pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus DPO akan dilakukan pencarian dan penangkapan, meski yang bersangkutan melarikan diri hingga ke luar negeri.
 
"Boleh saja orang berkomentar, dulu saya masih ingat ada kata-kata Izil Azhar tidak akan mungkin bisa ditangkap, pada kenyataannya bisa kita tangkap," ucap Firli.

Baca juga: Polri dalami rumor Harun Masiku sembunyi di dalam negeri

Baca juga: KPK tangkap Izil Azhar DPO kasus korupsi
 
"Bisa saja orang berkata Ricky Ham Pagawak yang melarikan diri ke Papua Nugini, dikatakan tidak mungkin bisa ditangkap KPK di bawah kepemimpinan Firli, buktinya kita tangkap," ujarnya.
 
Firli juga menambahkan dalam pencarian dan pengejaran buronan yang melarikan diri ke luar negeri lembaga antirasuah tidak bekerja sendirian, namun didukung dengan koordinasi bersama kementerian terkait serta dengan kerja sama Polri dan Interpol.
 
Untuk diketahui saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.
 
Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Baca juga: KPK sebut Harun Masiku ada di luar negeri
 
Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
 
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023