keterlibatan dia itu dimulai dari 2010 ketika dia menjadi jamaah di MIB
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Seregar menjelaskan DE, tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang ditangkap di Bekasi Utara, pernah bergabung dengan kelompok teroris Mujahiddin Indonesia Barat (MIB) pimpinan WM sejak 2010.

Dari data yang beredar, DE merupakan seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi perkeretaapian yang bekerja di PT Kereta Api Indoneia (KAI) yang lahir pada tahun 1995. Sehingga, saat bergabung menjadi anggota MIB di tahun 2010, usianya masih 19 tahun.

"Tadi seperti saya bilang, terpapar atau keterlibatan dia itu dimulai dari 2010 ketika dia menjadi jamaah di MIB," kata Aswin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. 

Aswin menjelaskan kelompok MIB telah bubar setelah pimpinannya WM ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Kemudian, jamaah kelompok tersebut bubar dan menyebar, yang salah satunya adalah DE. Usai MIB bubar, DE lalu berselancar memanfaatkan ruang media sosial untuk aktif melakukan propaganda serta menyebarkan konten-konten jihad dan baiat.

Pada tahun 2014, DE pertama kali menyatakan baiat kepada Amir Islamic State Abu Al Husain. DE bergabung sebagai pegawai BUMN pada tahun 2016.

Baca juga: PT KAI dukung proses hukum kepolisian keterlibatan oknum pegawai KAI

"Mulai dari situ, melakukan aktivitas-aktivitas, persiapan-persiapan. Jadi, yang bersangkutan melakukan pelatihan, kemudian melakukan pengumpulan peralatan yang dibutuhkan," jelasnya.

DE juga dikenal aktif di media sosial untuk menyebarkan propaganda aksi terorisme. Bahkan, beberapa akun miliknya pernah dilaporkan dan ditutup oleh Facebook dan YouTube. Namun, lanjut Aswin, seperti pelaku-pelaku lainnya, DE tidak kapok dengan penutupan akun tersebut dan justru membuat akun-akun baru dengan akses pribadi (private).

Puncaknya, ketidaksukaan (ghirah) DE muncul sekitar tiga pekan terakhir. Dia semakin tinggi menyebarkan ajakan atau imbauan untuk melakukan amaliyah (bunuh diri) atau melakukan aksi terorisme.

"Sehingga, pesan-pesan tersebut dilakukan secara private menggunakan timer messege. Sehingga, setelah sampai kepada si penerima, lalu dibuka, dan langsung hilang dari server atau dari jaringan," jelas Aswin.

Baca juga: Anggota DPR: BUMN harus ambil langkah preventif soal radikalisme

Saat ini, penyidik Densus 88 Antiteror Polri sedang mendalami unggahan pesan pribadi yang dikirimkan DE dari akun media sosial miliknya.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE, Senin (14/8), pukul 12.17 WIB, di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti, di antaranya 17 pucuk senjata api yang terdiri atas 11 laras pendek dan lima laras panjang.

Selain itu, ada beberapa magasin dan amunisinya, komputer meja yang masih didalami, serta beberapa barang bukti lain.

"Senjata api ini ada rakitan dan ada pabrikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Densus benarkan terduga teroris Bekasi pegawai PT KAI

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023