Jakarta (ANTARA News) - Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menghadiri sidang pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengajukan pengujian Pasal 268 ayat (3)
UU No.8/1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang permintaan Peninjauan Kembali (PK) atas suatu putusan.

"Tidak menyangka duduk di sini, jujur setelah PK satu kali ditolak, kami merasa hilang harapan. Mengutip John Grisham dalam bukunya 'untuk apa lahir di dunia kalau saya dizalimi'," kata Antasari dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kesempatan mengajukan PK yang menurut Pasal 268 KUHAP hanya satu kali belum mewujudkan keadilan.

"PK memang tidak membatalkan eksekusi, upaya hukum luar biasa, namun keadilan belum terjadi, belum terwujud, apakah yang dimaksud dalam Pasal 268 KUHAP," katanya.

"Kemana kami harus mengadu ke pengadilan kalau PK hanya sekali. Dakwaan pada kami itu SMS dasarnya," katanya.

"Kami ngak pernah merasa mengancam, bukti forensik ahli dari ITB dikesampingkan," kata Antasari.

Menurut dia, ada seseorang yang menggunakan nomor teleponnya untuk mengancam dan ia menginginkan kemungkinan itu diselidiki.

"Untuk itulah kami akan jadikan novum, ternyata sampai hari ini penyidik tidak lakukan itu tanpa alasan. Nah kekhawatiran kami, suatu saat ditemukan novum, kemana kami mencari kebenaran itu," katanya.

Alasan itulah, kata Antasari, yang membuat dia mengajukan pengujian KUHAP supaya permohonan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.

"Pengalaman menjadi napi dan diproses hukum, ternyata perlu penegakan hukum. Itu harus diubah, penuh penegakan keadilan," kata Antasari.

Sidang panel pengujian KUHAP ini dipimpin Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.


Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013