Pontianak (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya bersama petugas Polsekwas Bandara Internasional Supadio mengungkap sindikat tindak pidana TPPO dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen yang sah.

"Kejadian ini terungkap di Bandara Internasional Supadio, Jalan Arteri Supadio Km 17, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (11/8/2023)  saat dua orang diduga korban CPMI ditemukan bersama dengan seorang driver yang menjemput mereka," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief di Sungai Raya, Pontianak, Selasa.

Setelah korban ditemukan pada Jumat (11/8), polisi melakukan pengembangan kasus ini dan mengidentifikasi koordinator keberangkatan korban Calon PMI, seorang pria berinisial SI alias Gepeng yang saat itu menginap di salah satu penginapan di Kubu Raya, lalu tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Heru Anggoro menangkap pelaku/koordinator CPMI itu.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan dari hasil interogasi singkat, Supandi mengakui telah memberikan pelayanan untuk menjemput dua korban CPMI dari Bandara Supadio. Korban yang berangkat dari Lombok tersebut diinstruksikan oleh seorang perempuan berinisial MA alias NI alias Mami yang berada di Kabupaten Lombok, NTB.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban diberangkatkan dari Lombok, transit di Surabaya, dan tiba di Bandara Supadio dan dijemput oleh SI. Rencananya, mereka akan masuk ke Malaysia melalui perbatasan Aruk dan bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Ade.

Dari kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.700.000,-. Saat ini, korban, pelaku, dan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Hasil penangkapan ini beberapa barang bukti diamankan berupa,1 buah paspor milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 unit handphone milik SI Alias Gepeng.

"Dengan pengungkapan kasus ini, kami Polres Kubu Raya berkomitmen akan memberantas pelaku-pelaku perdagangan orang sehingga wilayah Kabupaten Kubu Raya tidak ada lagi yang bermain-main terhadap perdagangan orang dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia," kata Ade.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023