"Keduanya ditangkap saat tengah menggunakan sabu-sabu di rumah salah seorang pelaku di Dusun Tampa Padang Kecamatan Kalukku,"
Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku

Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, Selasa membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Keduanya ditangkap saat tengah menggunakan sabu-sabu di rumah salah seorang pelaku di Dusun Tampa Padang Kecamatan Kalukku," kata Iskandar.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap tersebut kata Iskandar, yakni inisial YR (23) dan WY (19).

Sementara, barang bukti yang berhasil disita pada penangkapan tersebut, yakni satu paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta tiga unit telepon genggam.

Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut lanjut Kapolresta, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Dusun Tampa Padang kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

"Saat penangkapan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berkat kesigapan tim Opsnal Satreskoba Polresta Mamuju, keduanya berhasil ditangkap sekitar 100 meter dari lokasi tempat pesta narkoba mereka," terang Iskandar.

Dari hasil pemeriksaan kata Kapolresta, kedua pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak lima bulan terakhir.

"Keduanya, yakni YR dan WY mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu mulai sejak lima bulan lalu," ujar Iskandar.

Kedua pelaku tambahnya, telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023