Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Polda (Polda) Lampung  menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan seberat 11,38 kilogram.

"Ketiga pelaku itu berinisial S (43) dan U (33) warga Madura, Jawa Timur dan AA (29) warga Sumatera Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, di Mapolda Lampung Selasa.

Ia mengatakan  dari ketiga pelaku tersebut, S dan U berhasil ditangkap terlebih dahulu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan pada akhir Juni 2023 saat ingin menyeberang ke Pulau Jawa.

"Dari tangan kedua kurir ini kami dapati barang bukti seberat 10,3 kilogram, barang haram yang dibawa kedua pelaku, diketahui berasal dari negara Malaysia. Keduanya, merupakan sindikat narkoba jaringan internasional," kata dia.

Ia mengatakan, adapun motif kedua pelaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan bayaran yang besar.

"Keduanya dijanjikan upah Rp50 juta jika barang itu sampai di Madura. Dalam aksinya, sabu itu diselipkan dan disamarkan oleh para tersangka di dalam celah-celah tas dengan ukuran tipis-tipis, sehingga sangat tersamar kan tetapi saat ada pemeriksaan keduanya merasa gugup dan mencurigakan yang membuat petugas menggeledah tas bawaan mereka," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk penangkapan terhadap kurir narkotika jenis sabu AA dilakukan pada (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti 1,08 kilogram.

"AA ini merupakan sindikat antarprovinsi, dimana barang haram itu berasal dari Medan dan akan dikirimkan tersangka ke Bali," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dalam aksinya AA menyamarkan barang bukti dengan disembunyikan ke dalam toples plastik dan dimasukkan ke kardus berisikan ikan asin.

"Barang bukti sabu 1,08 kilogram ini ia (AA) taruh di dalam bagasi bus, dengan disamarkan dan masukkan ke dalam kardus ikan asin. Tersangka akan diupah sebesar Rp15 juta setelah barang itu sampai di Bali," kata dia.

Dari ketiga tersangka, lanjut Erlin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar sabu seberat 1,08 kilogram, 3 handphone, 2 tas ransel, 8 bungkus ukuran besar berisi sabu dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu dengan berat 10,3 kg sabu.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal berlapis UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," kata dia.
Baca juga: Polda Lampung gagalkan pengiriman 64 kg sabu oleh enam tersangka
Baca juga: Polres Madina menggagalkan pengiriman 19 kilogram ganja ke Lampung
Baca juga: Polda Lampung musnahkan puluhan kilogram narkoba

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023