Jangan biarkan ada lembaga, adanya sama dengan tiadanya
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Prof. Jimly Asshiddiqie menyoroti pentingnya menata struktur parlemen dan mengusulkan DPD masuk dalam struktur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Jimly menyebut saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki tiga lembaga perwakilan rakyat, sementara negara-negara lain pada umumnya hanya punya satu (unicameral) atau dua kamar (bicameral).

"Bisa tidak ini dipikir ulang. Cukup dua saja, ada MPR sebagai upper house dan DPR sebagai lower house. MPR ditambah satu fraksi, namanya perwakilan golongan. Di DPR tambah satu fraksi namanya perwakilan daerah. Dengan demikian, DPD dibubarin masuk ke DPR supaya lembaga itu ada gunanya," kata Jimly Asshiddiqie menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan banyak usulan DPD yang hanya sebatas saran. Bahkan, menurut Jimly yang telah mengemban amanat sebagai anggota DPD selama empat tahun, saran-saran DPD tidak didengar oleh lembaga lainnya.

"Dia hanya memberikan saran, pertimbangan, usulan, tetapi tidak pernah didengar. Jadi, dia tidak memutuskan, padahal ini lembaga resmi. Maka harus dievaluasi, bisa nggak dia (DPD) bubar saja karena adanya (DPD) sama dengan tiadanya (DPD)," katanya.

Baca juga: DPD RI tawarkan lima hal pokok untuk penyempurnaan sistem bernegara

Menurut dia, selama ini upaya memperkuat DPD kerap terbentur oleh DPR RI. "Penguatan DPD itu selalu terhambat oleh DPR sebab kalau DPD kuat, berarti DPR melemah. Itu kan memindahkan kekuasaan. Jadi, susah. Jadi, kami bilang ke DPR, DPD bubar saja, tetapi perwakilan daerah masuk," katanya menegaskan.

Jimly juga mengusulkan harus ada kelompok, baik di MPR maupun DPR, yang mewakili golongan serta kelompok-kelompok yang selama ini kurang terwakili. Dia mencontohkan organisasi-organisasi masyarakat, masyarakat adat, dan kelompok perempuan.

"Itu tidak terwakili. Kalau melalui pemilu, pasti kalah terus karena jumlahnya tidak banyak," tambahnya.

Baca juga: DPD RI sambut baik perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara

Oleh karena itu, kelompok-kelompok itu seharusnya ditempatkan pada utusan golongan.

"Katakanlah perwakilan golongan, fraksi sendiri di MPR. Jadi, ada fraksi perwakilan daerah, ada fraksi perwakilan golongan, tetapi khusus untuk fraksi utusan golongan hanya ad hoc, hanya ikut rapat kalau ada sidang MPR, tetapi kalau perwakilan daerah itu harus dilembagakan di DPR supaya dia ikut mengambil keputusan. Itu kira-kira esensinya. Mudah-mudahan para pimpinan parpol bisa menerima ide ini semata-mata untuk kita menata ulang. Jangan biarkan ada lembaga, adanya sama dengan tiadanya," papar Jimly.

Dalam Sidang Tahunan MPR, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai ada kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan dan fungsi MPR RI dan DPD RI yang hanya dapat terwujud melalui amendemen konstitusi UUD 1945.

Bambang Soesatyo dalam pidatonya mengusulkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan usulan itu didukung oleh Ketua DPD RI.

Baca juga: Ketua DPD: Hentikan kontestasi politik semata ingin meraih kekuasaan
Baca juga: Mahfud MD: Silakan saja amendemen UUD 1945 karena itu hak setiap orang
Baca juga: Jimly nilai amendemen UUD 1945 juga harus perkuat sistem presidensial


Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023