“Aku ora urus (tidak urus), yang urus itu partai politik, pimpinannya. Dan karena saya bukan pimpinan partai politik, pimpinannya Pak Mardiono dan Ibu Megawati, dan beberapa pimpinan partai politik lain. Ini yg nanti akan diputuskan,”
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno menyerahkan keputusan calon wakil presiden (cawapres) untuk Ganjar Pranowo kepada pimpinan partai politik (parpol) koalisi.

Ia mengatakan bahwa ia tidak mengurus keputusan cawapres. Hal itu, kata Sandi, sepenuhnya diurus oleh pimpinan parpol yang mengusung Ganjar, yakni Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Plt. Ketum PPP Muhammad Mardiono.

“Aku ora urus (tidak urus), yang urus itu partai politik, pimpinannya. Dan karena saya bukan pimpinan partai politik, pimpinannya Pak Mardiono dan Ibu Megawati, dan beberapa pimpinan partai politik lain. Ini yg nanti akan diputuskan,” kata Sandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Di samping itu, ia mengaku optimistis dengan peluang dirinya menjadi cawapres Ganjar, terlebih setelah bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar ke koalisi pendukung Prabowo Subianto. Namun, Sandi mengaku harus realistis dengan kondisi yang ada.

“Kita jangan sampai mengganggu kenyamanan komunikasi yang sudah terjalin. Jangan saling statement, merasa paling besar, merasa paling kuat,” ucap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu.

Sandi mengatakan masih tersisa dua bulan sebelum pendaftaran capres dan cawapres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh sebab itu, kata dia, rapat internal PPP masih berjalan untuk meramu langkah terbaik dan nantinya akan disampaikan kepada koalisi pengusung Ganjar.

“Jangan mengambil statement yang berpotensi nanti diartikan bahwa kita ke-PD-an atau kita jumawa, jangan. Ini adalah proses bagaimana kita konsolidasi untuk terus dekat dengan rakyat,” ucapnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023