Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang “crazy rich” sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kedua “crazy rich” tersebut, yakni inisial LI “crazy rich” dari Tangerang dan IG “crazy rich” dari Sumatera Utara. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (crazy rich dari Aceh) dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.

“Kasus ini hampir sama dengan robot trading NET89. Tiga tersangka sudah tahap P-21 atas nama DW, WK dan Zakaria,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu.

Whisnu menyebut, dua tersangka lainnya yakni IG dan LI sedang dalam proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi.

“Mudah-mudahan dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap P-21,” katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik berhasil menyita aset tersangka Rp 450 miliar. Jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini sebanyak 1.500 orang.

“Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya, kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” kata Whisnu.

Whisnu menyebut, para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi juga diterapkan tindak pidana pencucian uang.

“Artinya kami bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya, sehingga kami bisa mencari aset-aset di dalam maupun di luar negeri,” ujar Whisnu.

Baca juga: Bareskrim Polri sita aset admin robot trading ATG di Tulungagung
Baca juga: Bareskrim tetapkan tiga tersangka kasus "robot trading" ATG


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023