"Untuk mendukung perdamaian dan kedamaian di Aceh, maka keinginan sebagian masyarakat Aceh menggunakan simbol, bendera dan atribut GAM sebagai simbol Aceh, harus dievaluasi," kata Marzuki di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Dia meminta Pemerintah Provinsi Aceh mematuhi nota kesepahaman Helsinki yang melarang penggunaan simbol-simbol kelompok.
Pemerintah Provinsi Aceh bersama DPR Aceh sepakat menjadikan bendera GAM sebagai bendera resmi Provinsi Aceh dalam satu keputusan pada 22 Maret 2013.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013