Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas atau e-Perjadin untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan transparan.

“Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

e-Perjadin menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.

e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel dan perbankan.

Dengan demikian, pelaksana perjalanan dinas bisa mendapatkan kepastian penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana.

Baca juga: Wamenkeu ingatkan pemda kenali kelebihan daerah untuk dongkrak ekonomi

Baca juga: Wamenkeu: APBN hadir dalam pembangunan Pasar Mardika di Maluku


Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

Selain itu, e-Perjadin yang diluncurkan pada Kamis (17/8) juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai.

e-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.

Heru mengatakan e-Perjadin sudah siap untuk diimplementasikan.

“Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60 persen, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80 persen,” jelas Heru.

Heru menambahkan, e-Perjadin juga mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.

Di samping itu, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi (e-audit) dan rekam jejak tercatat pada sistem, karena berbasis data analitik.

Melalui inovasi tersebut, Kemenkeu ingin menunjukkan dedikasi terus menerus dalam memperbaiki dan memodernisasi tata kelola keuangan negara.

Kemenkeu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien demi kepentingan rakyat Indonesia.

Baca juga: Kemenlu-Kemenkeu Berkolaborasi Perkuat Diplomasi Ekonomi

Baca juga: Kemlu-Kemenkeu perkuat kerja sama dukung UMKM “go global”


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023