Jakarta (ANTARA) - Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/08) di Gedung Tan Satrisna BNN RI, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika, yang salah satunya merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai,. Dalam penindakan kasus narkotika yang terlaksana pada 30 Juli 2023 tersebut, tim gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan dua orang tersangka berinisial Az dan Wa di Perairan Lhokseumawe, Aceh.

"Keduanya diamankan ketika tengah membawa narkotika dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut dengan menggunakan kapal kecil jenis Oskadon. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan dua buah karung berisi narkotika berupa 10.617 gram sabu yang dikemas ke dalam sepuluh bungkus teh berwarna kuning dan 61.200 butir sabu tablet (yaba) yang dibagi menjadi 31 bungkus plastik berwarna cokelat," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Berdasarkan penangkapan itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu MH dan ZH di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada tanggal 31 Juli 2023. MH diketahui merupakan perantara/kurir yang diperintah untuk menerima paket narkotika tersebut, sedangkan ZH adalah orang yang menyiapkan kapal untuk mengambil narkotika di perbatasan Thailand. 

"Bea Cukai berupaya untuk terus hand in hand dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengatasi kasus peredaran narkotika, termasuk dengan BNN. Dalam pemberantasan narkotika ini, Bea Cukai tak hanya menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, tetapi juga mendukung perekonomian yang efektif dan kontributif, mengingat perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan," tutup Encep.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023