“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti saat ini telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi, baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli. Kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk dinaikkan menjadi lapor
Denpasar (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamugkas menyatakan kasus dugaan penyegelan paksa Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Jalan Badak Agung, Denpasar, Bali telah memenuhi unsur pidana.

Bambang Yugo di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan perkara yang pada awalnya berupa pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas /120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps /Polda Bali tertanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana dan sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dan kawan-kawan dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain telah dinaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi.

Dia menjelaskan untuk mengungkap kasus dugaan penyegelan kantor LABHI Denpasar, Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut. Penyelidikan tersebut juga bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Bidkum Polda Bali, Itwasda dan Paminal Polda Bali.

Selain pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, Polresta Denpasar berserta tim Polda Bali telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor.

“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti saat ini telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi, baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli. Kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk dinaikkan menjadi laporan polisi,” kata Bambang Yugo.

Kapolresta menyebutkan ada 15 saksi yang telah diperiksa dan penyidik hingga kini masih mendalami keterangan para saksi.

Di samping itu, Polresta Denpasar juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke-5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” katanya.

Sebelumnya, peristiwa penyegelan kantor LABHI di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar mencuat setelah pelapor Made Suardana melaporkan dugaan penyegelan kantor LABHI oleh beberapa orang pada Jumat 19/5/2023 sekitar pukul 12.30.

Pelapor Made Suardana mengatakan pelaku dengan sengaja memarkir kendaraan di depan pintu masuk kantor yang membuat seisi kantor yang baru diperbaiki itu ketakutan. Akibat tindakan tersebut, pelapor tidak dapat melakukan aktivitas pengerjaan dan pelayanan hukum.

Kejadian tersebut pun diteruskan oleh Made Suardana kepada Polresta Denpasar. Laporan itu kemudian diterima sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, tertanggal 20 Mei 2023.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023