Perusahaan harus membayar kerugian sebesar Rp175,18 miliar.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare yang dilakukan oleh PT Kumai Sentosa di Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
 
"Perusahaan harus membayar kerugian sebesar Rp175,18 miliar," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.
 
Pada 18 Juli 2023, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang dilakukan KLHK dengan menghukum PT Kumai Sentosa untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp175,18 miliar.
 
Rasio mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Agung yang telah memutuskan perkara PT Kumai Sentosa dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan pertanggungjawaban mutlak.
 
Perseroan harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kebakaran lahan gambut di lokasi kebun sawit seluas 3.000 hektare yang telah berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
 
Kebakaran lahan itu menimbulkan kabut asap, kerusakan lahan, kehilangan biodiversitas, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda pengendalian perubahan iklim.
 
"Putusan Mahkamah Agung itu harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi kegiatan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Rasio.
 
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian lingkungan hidup.
 
KLHK memakai berbagai teknologi, salah satunya satelit untuk memantau hutan dan lahan yang terbakar. Semua instrumen penegakan hukum juga dipakai mulai dari penerapan sanksi administratif, penegakan hukum perdata (penyelesaian sengketa lingkungan hidup) maupun penegakan hukum pidana.
 
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku pembakar lahan.
 
Selain membayar kerugian kepada negara, kata Ragil, PT Kumai Sentosa juga harus memulihkan lahan seluas 3.000 hektare yang telah terbakar tersebut.
 
"Perusahaan melakukan pemulihan sendiri. Kami mengapresiasi putusan itu, karena bagaimanapun harus mengedepankan pemulihan," katanya pula.
Baca juga: KLHK: Nilai ganti rugi gugatan karhutla Rp315 triliun
Baca juga: KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023