Kami perlu tegaskan bahwa anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membongkar peredaran senjata api ilegal setelah penangkapan terhadap DE (28) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat.

"Kami tangkap beberapa tersangka termasuk pabrik modifikator senpi. Kami sudah sita sementara ini 18 pucuk senpi modifikator di luar yang diungkap oleh Densus 88 di Bekasi beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Hengki menjelaskan, senjata api (senpi) modifikasi kreasi pabrikan di Semarang ini dipasarkan melalui platform e-commerce, seolah-olah air softgun atau airgun padahal senjata api maupun senjata modifikasi dari airgun ke senjata api.

Selain itu, Hengki mengungkapkan, penjual dan pembeli tidak saling bertemu satu sama lain. Bahkan, akun yang digunakan untuk pembelian tidak seusai dengan nama aslinya.

"Mereka tidak saling bertemu hanya via 'online' dengan nama akun yang berubah-ubah," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya tegaskan tidak ada anggota Polri terkait terorisme
Baca juga: Densus sebut DE terpapar paham terorisme sejak belia


Hengki menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror Polri terus bekerjasama mengusut peredaran senpi ilegal.

"Dalam kesempatan ini kami tidak sebut nama tersangka dan sebagainya karena operasi kami belum selesai. Masih banyak senjata yang belum kami sita," ujarnya.

Sebelumnya, Hengki Haryadi menegaskan tidak ada anggota Polri yang terkait jaringan terorisme di Bekasi, Jawa Barat.

"Kami perlu tegaskan bahwa anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat.

Hengki membenarkan telah menangkap tiga anggota Polri. Namun, kaitannya hanya menerima senjata api ilegal.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023