Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI mengadopsi mode transisi pengendalian jangka panjang COVID-19 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19.

"Semua rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sesuai arahan Menteri Kesehatan, kami tindaklanjuti dan ada di dalam Permenkes 23 Tahun 2023," kata Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Achmad Farchanny dalam Konferensi Pers Upaya Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi diikuti dari Jakarta, Senin.

Ia mengatakan WHO telah mencabut status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) pada 5 Mei 2023, sehingga penanganan COVID-19 bertransisi dari manajemen krisis menjadi manajemen jangka panjang.

Dalam rekomendasi, WHO menyampaikan agar negara anggota mempersiapkan kesiapsiagaan pandemi mendatang, mengintegrasikan vaksinasi COVID-19 ke dalam program imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya, melanjutkan komunikasi risiko dan manajemen infodemik kepada publik, mengintegrasikan data surveilans patogen pernafasan, dan melanjutkan dukungan kesiapan vaksin.

Baca juga: Satgas: Deklarasi endemi di Indonesia menyusul tujuh negara lainnya

Farchanny mengatakan seluruh rekomendasi tersebut dijalankan Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi dan mengubah status faktual COVID-19 menjadi endemi.

"Status endemi ini bukan berarti COVID-19 hilang, melainkan pada status yang terkendali meski nanti akan muncul varian baru yang berpotensi meningkatkan kasus dan kematian," ujarnya.

Berdasarkan hal itu, Kemenkes menerbitkan Permenkes 23 Tahun 2023 pada Agustus 2023 dengan ruang lingkup meliputi strategi penanggulangan, kegiatan penanggulangan, sumber daya, koordinasi dan tanggung jawab kementerian/lembaga, dan pemda.

Ketentuan itu, juga menerapkan pencatatan dan pelaporan, penelitian, pengembangan, dan inovasi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap risiko COVID-19.

Baca juga: Epidemiolog ungkap 3 skenario yang mungkin terjadi pasca-endemi COVID
Baca juga: Rektor UIN: Pencabutan pandemi COVID semangat tingkatkan pendidikan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023