HKI, sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sangat mengandalkan inovasi dan kreasinya sebagai modal utama usahanya.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyediakan layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM di wilayah Malang Raya, atau Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari di Kota Malang, Selasa, mengatakan bahwa pelayanan tersebut diberikan untuk sosialisasi dan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"HKI, sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sangat mengandalkan inovasi dan kreasinya sebagai modal utama usahanya," kata Imam.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham: Pendaftaran HKI di Jabar tertinggi se-Indonesia

Imam menjelaskan, layanan MIC Kemenkumham Jatim tersebut dilaksanakan pada 22-23 Agustus 2023, di Malang Creative Center. Pelayanan yang diberikan adalah konsultasi dan pelayanan pendaftaran terkait paten, merek, hak cipta dan kekayaan intelektual yang lain.

Menurut Imam, inovasi dan kreasi yang merupakan modal utama bagi para pelaku UMKM, harus dilindungi secara hukum. Namun, tidak semua masyarakat memahami tentang mekanisme serta syarat pendaftaran kekayaan intelektual.

"Apalagi, sebagai pengusaha, pelaku UMKM tentu sangat sibuk, sehingga sulit untuk datang ke Surabaya hanya untuk mendaftarkan produknya saja," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, pihaknya hadir lebih dekat melalui klinik kekayaan intelektual bergerak, yang bertujuan untuk memudahkan pemberian pelayanan.

"Kami hadir untuk mendekatkan akses informasi bagi masyarakat khususnya yang jauh dari Surabaya dan Jakarta, untuk dapat berkomunikasi langsung dengan pemeriksa dan ahli yang selama ini hanya ada di tingkat pusat," katanya.

Ia berharap gelaran MIC yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM. Layanan tersebut bisa dilakukan mulai dari sekadar diskusi maupun hingga pendaftaran merek.

Baca juga: Teten: Kolaborasi usaha besar ciptakan UMKM rantai pasok global

Dalam kesempatan itu, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jatim, Gatot Suharto, menyampaikan bahwa MIC merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Kota Malang untuk merespons tingginya minat masyarakat untuk mendaftarkan produknya.

"Ternyata masih banyak kendala yang dialami masyarakat Kota Malang ketika mendaftarkan produk kekayaan intelektualnya," jelas Gatot.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran produk buatan pelaku UMKM itu, sehingga berbagai persoalan pemohon pendaftaran kekayaan intelektual dapat dicarikan jalan keluarnya.

"Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham Jatim akan menjadi konsultan yang memberikan alternatif-alternatif penyelesaian masalah yang ditemukan masyarakat," katanya.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023