Proses ini telah berjalan lancar tanpa adanya kendala yang signifikan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) melaksanakan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku UMKM sebagai upaya peningkatan kualitas industri di Jakarta.
 
"Peningkatan kualitas industri di Jakarta khususnya pada skala kecil dan menengah menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis global," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Dinas PPKUKM juga bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut.
 
Kegiatan ini juga mendukung program sertifikasi halal di wilayah NKRI yang diberlakukan pada 2024 untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama masyarakat muslim.

Baca juga: UMKM di Jakarta Barat bisa urus sertifikasi halal di kecamatan
 
Dengan jumlah penduduk muslim mencapai 9,4 juta jiwa, menjadikan Jakarta memiliki potensi besar konsumsi produk halal yang harus dikawal bersama. "Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan menjadi manfaat untuk semuanya," ujar Sri.
 
Sri mengatakan, dalam pelaksanaannya, Dinas PPKUKM bekerjasama dengan LPPOM MUI sejak periode 2015 hingga 2022 dan telah menerbitkan sertifikat halal untuk 7.512 pelaku usaha.
 
Lalu pada 2023, pendampingan terus dilakukan untuk 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
 
Adapun pendampingan kelompok pertama telah terlaksana untuk 1.075 pelaku usaha periode Maret-Juni 2023. Untuk pendampingan kelompok kedua masih berlangsung untuk 1.000 pelaku usaha.

Baca juga: Pemkot Jaksel edukasi UMKM jual makanan sehat dan halal
 
Sementara rencana pendampingan kelompok ketiga dilaksanakan pada pertengahan September 2023.
 
Rata-rata proses terbitnya Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SiHalal sampai terbit Ketetapan Halal MUI adalah 10 hari kerja. Sidang fatwa diadakan setiap hari Rabu dan ketetapan halal diterbitkan satu hari setelah difatwakan.

"Proses ini telah berjalan lancar tanpa adanya kendala yang signifikan," kata Sri.
 
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati
mengungkapkan apresiasinya atas program pendampingan sertifikasi halal yang telah dilakukan sejak 2015 tersebut.
 
Muti berharap sertifikat halal yang diserahkan ini tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi negara, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen akan keamanan dan kualitas produk-produk yang mereka konsumsi.
Baca juga: Ada 5.000 kuota sertifikasi halal dan HAKI gratis untuk UMKM Jakarta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023