Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal masih akan fokus pada dugaan korupsi PON, sementara terkait kasus kehutanan akan menyusul.

"Kapan RZ (Rusli Zainal) akan diperiksa, itu semua tergantung penyidik. Belum ada informasi kapan dia akan diperiksa," kata juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi Antara per telepon dari Pekanbaru, Selasa.

Sementara ini, demikian Johan, masih mengenai kasus korupsi PON khususnya dalam upaya revisi Perda No.6/2010 tentang Arena Menembak dan Perda No.5/2008 tentang Stadion Utama, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi dari berbagai kalangan.

"Semua yang disangkakan mengetahui atau bahkan terlibat tentu diperiksa oleh penyidik," katanya.

Johan juga mengatakan bahwa KPK belum menggunakan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus Rusli Zainal.

KPK sudah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan korupsi PON dan tersangka korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Kasus kehutanan yang membelit Rusli Zainal merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006).

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013