Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Yudisial (KY) untuk perkuat sinergitas antikorupsi di sektor peradilan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kerja sama yang dijalin dengan KY merupakan langkah strategis KPK memberantas korupsi di Indonesia.

"Hari ini merupakan hari penting bagi KPK dan KY. Kami dari KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi atas dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai penindakan kasus korupsi," kata Firli di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis.

Adapun nota kesepahaman antara KPK dan KY tersebut berisi 6 poin yaitu, penukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli: penanganan dan pengaduan masyarakat serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Firli mengatakan KY sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia, tentu punya andil membantu KPK memberantas korupsi. Di mana peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh seorang hakim.

Baca juga: KY dan KPK tandatangani nota kesepahaman berantas korupsi

Baca juga: KY libatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon hakim agung


"KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil," ujar Firli.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KY Amzulian Rifai menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan KPK ini. Menurut Amzulian, KY berkomitmen membantu setiap lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

"Bagi KY nota kesepahaman dengan KPK sangat penting, karena berkaitan dengan kepercayaan publik. Selain itu, ini merupakan langkah sinergitas luar biasa. Misalnya, KPK membantu kami dalam seleksi Hakim Agung untuk mendapatkan data LHKPN. Selanjutnya tujuan kita semua bisa membuat peradilan lebih baik kedepannya," ucap Amzulian.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana; serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum.

KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi pada sektor hukum, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

Pada upaya penindakan, terbaru KPK menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan para tersangka-nya, baik dari pihak swasta, PNS pada MA, serta hakim.

Melalui pendekatan strategi Pencegahan, KPK secara intensif mendorong penerapan Sistem Pertukaran Data Perkara Pidana Secara Elektronik (SPPT-TI) oleh para aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Melalui sistem ini proses penanganan perkara dapat dipantau dan diawasi secara transparan. Sehingga, selain memitigasi terjadinya penyumbatan atau adanya kendala dalam suatu proses penanganan suatu perkara, sistem ini juga sebagai wujud transparansi proses penegakan hukum.

Kemudian melalui pendekatan strategi pendidikan, KPK secara kontinyu juga melakukan peningkatan kapasitas para aparat penegak hukum, di antaranya melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan bersama.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023