"Buruh bangunan berinisial R (24) itu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu,"
Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, membenarkan penangkapan buruh bangunan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Buruh bangunan berinisial R (24) itu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata Syamsu Ridwan.

Buruh bangunan tersebut lanjut Kabid Humas, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar di Dusun Balatau, Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Dari tangan buruh bangunan itu kata Syamsu Ridwan, ditemukan empat paket ukuran besar narkotika jenis sabu-sabu.

"Tidak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di bagasi motor yang dikendarai R, yakni satu paket ukuran besar berisi sabu-sabu," ujar Syamsu Ridwan.

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu bersama barang bukti berupa, lima paket ukuran besar sabu-sabu, telepon genggam dan satu unit motor langsung diamankan di Mapolda Sulbar.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang buktinya telah diamankan di Polda Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Syamsu Ridwan.

Atas perbuatannya, buruh bangunan tersebut tambah Kabid Humas, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal sabu-sabu yang ditemukan dari tangan buruh bangunan tersebut," ujar Syamsu Ridwan.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023