Kami harapkan bahwa untuk ke depannya, bahwa untuk pengolahan sampah ini tidak ada lagi dilakukan pembakaran
Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang masyarakat membakar sampah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena efeknya berbahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup, serta bisa memicu terjadinya kebakaran.

"Jadi pembakaran sampah ini sangat tidak dibolehkan, dan terutama ini nantinya akan berdampak terhadap kesehatan dari masyarakat itu sendiri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut Jujun Juansyah saat meninjau TPA Pasir Bajing di Kecamatan Banyuresmi, Garut, Kamis.

Ia menuturkan, DLH Garut terus mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah yang benar dimulai dari sampah rumah tangga untuk mengurangi volume sampah setiap harinya.

Baca juga: DLH Bandung minta warga untuk sementara tidak menaruh sampah di TPS

Termasuk, lanjut Jujun, mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah di lingkungannya maupun di tempat pembuangan sampah karena akan memberikan dampak buruk terhadap makhluk hidup.

"Kami harapkan bahwa untuk ke depannya, bahwa untuk pengolahan sampah ini tidak ada lagi dilakukan pembakaran," katanya.

Ia menegaskan, regulasi larangan membakar sampah itu sudah jelas tertuang dalam undang-undang, kemudian ada sanksi hukumnya, bahkan diatur juga dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Larangan Membakar Sampah.

Baca juga: Wali Kota Tangerang: Bakar sampah didenda Rp50 juta

"Di situ ada sanksinya bahwa untuk pembakaran ini tidak dibolehkan, dan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, ini juga sudah ditegaskan bahwa upaya pembakaran ini tidak diperbolehkan," katanya.

Ia berharap, ke depan semua lapisan masyarakat meningkatkan kesadaran untuk mulai melakukan pemilahan sampah organik, dan bukan organik, agar tidak semuanya dibuang ke TPA yang saat ini kapasitasnya sudah terbatas.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan seperti ke sungai, dan di jalan, sebaiknya dibuang ke tempat pembuangan bak sampah yang sudah disediakan pemerintah untuk memudahkan pengangkutan.

"Masyarakat baik itu di lingkungan RT, RW, desa itu lebih peduli, dan pemberdayaannya lebih ditingkatkan lagi untuk upaya pengolahan sampah ini, sehingga tadi sekali lagi untuk ke TPA ini menjadi semakin berkurang," katanya.

Baca juga: Gubernur Bali minta perbekel selesaikan masalah sampah dalam dua tahun





 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023