Palembang (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka yang merupakan pengurus dari Komisi Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel terkait kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan dua tersangka itu masing-masing berinisial SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya sudah cukup bukti terlibat dalam perkara tersebut.

"Tim penyidik kemudian meningkatkan status SR dan AT dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus hingga 12 September 2023 di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang," katanya.

Baca juga: Ketua KONI Sumsel diperiksa sebagai saksi korupsi dana hibah

Menurut dia, dasar untuk melakukan penahanan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Atas perkara ini, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp5 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan para tersangka itu diduga melakukan pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp37 miliar.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut, adanya pemalsuan beberapa dokumen atas pertanggungjawaban dana hibah," jelasnya.

Baca juga: KONI Sumsel dukung proses penyidikan jaksa terkait korupsi dana hibah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).

"Hingga saat ini Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," kata Vanny.

Baca juga: Mantan Kadispora Sumsel jadi saksi kasus korupsi uang hibah KONI

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023