Tanjung Selor (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, menerima barang hasil tegahan sebanyak 50 karung pakaian bekas ilegal dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan dan Kodim 911/Nunukan.

“Pakaian bekas ilegal tersebut diamankan oleh petugas TNI AL dan TNI AD di perbatasan Indonesia-Malaysia di Sebatik pada Rabu (23/8),” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Odda Kodratullah, di Nunukan, Sabtu.

Barang tegahan adalah barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Ada tiga kriteria barang tegahan, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa prinsip dasar barang impor adalah harus dalam kondisi baru, maka upaya memasukkan pakaian bekas ke wilayah Indonesia adalah dilarang.

Pada awal 2023, sesuai Instruksi Presiden RI bahwa pakaian bekas tidak boleh mengganggu sendi-sendi perekonomian dan industri tekstil Instruksi Presiden diimplementasikan semua komponen seperti TNI-Polri untuk melakukan pencegahan, termasuk Bea Cukai.

Di Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah juga telah sepakat tidak mengizinkan pakaian bekas masuk. Untuk itu, penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Nunukan merupakan bentuk konsistensi mencegah peredaran pakaian ilegal secara bersama-sama.

Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Namun jika tidak ditemukan tersangkanya, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan terkait barang dikuasai Negara kemudian menjadi barang milik Negara," ujarnya.

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023