Semarang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung, karena terbukti menerima suap.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, majelis hakim juga mengenakan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara kepada Kartini, yang dinilai terbukti menerima suap dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Kartini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Kartini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Ifa, Kartini terbukti melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, menurut Ifa, perbuatan yang bersangkutan telah menjatuhkan citra dan wibawa hakim.

"Mencoreng serta mencederai wibawa keadilan serta bertentangan dengan kode etik hakim," katanya.

Kartini dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut.

Penasihat hukum Kartini, Sahala Siahaan, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. "Tidak adil jika kesalahan ini hanya dibebankan kepada terdakwa," katanya.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013