Jakarta, 29 Juni 2006 (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, meresmikan Biro Informasi Kredit (BIK), pada hari ini (29/6) di Jakarta. Pembentukan BIK merupakan realisasi pilar kelima Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yaitu Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan. "BIK merupakan sebuah pencapaian penting yang dapat mengantarkan industri perbankan nasional menuju kondisi ideal yang sehat dan efisien", demikian Burhanuddin dalam sambutannya. Lembaga baru ini bertugas menghimpun dan menyimpan data perkreditan, yang hasil olahannya akan didistribusikan kepada anggotanya. Tersedianya informasi debitur akan membantu perbankan mempercepat pengambilan keputusan kredit, sehingga penyaluran kredit berjalan dengan lancar. Pada gilirannya hal ini akan mendukung perkembangan sektor riil. Dari aspek mikro, informasi debitur yang akurat dan lengkap akan membantu bank mengurangi potensi risiko kredit bermasalah di kemudian hari. Selain itu, ketergantungan bank pada besarnya agunan konvensional dapat pula dikurangi. Dengan data secara nasional yang terintegrasi, akan mendorong debitur untuk menggunakan kredit sesuai peruntukannya dan menghindari tunggakan tanpa alasan yang jelas. Dengan demikian, disiplin pasar akan terjaga. "Keberadaan BIK secara makro selain mendorong lembaga keuangan meningkatkan fungsi intermediasinya dapat pula meningkatkan stabilitas sektor keuangan", tambah Burhanuddin. Secara spesifik, pendirian BIK diharapkan juga bisa mendorong peningkatan kredit UMKM sejalan dengan meningkatnya akses informasi debitur di lembaga keuangan. Data detil yang dihimpun BIK meliputi data pokok debitur (identitas diri seperti nama, alamat, nomor KTP/SIM/tanda pengenal lain, dll), daftar pengurus/pemilik untuk debitur badan usaha, fasilitas pinjaman/kredit yang diterima debitur, besarnya agunan, penjamin dll. Terkait data fasilitas kredit, tidak terdapat batas minimal jumlah kredit yang dilaporkan. Dengan kata lain, data pemberian kredit mulai dari sebesar Rp1 (satu rupiah) pun, informasinya dapat diperoleh di sistem ini. Kenggotaan Biro Informasi Kredit terdiri dari lembaga-lembaga keuangan seperti Bank Umum (termasuk syariah), Bank Perkreditan Rakyat, Penyelenggara Kartu Kredit selain Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang meliputi kantor penyelenggara kegiatan operasional seperti kantor pusat, cabang, cabang bank asing, dan kantor cabang pembantu bank asing. Adapun keanggotaan Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Penyelenggara Kartu Kredit selain Bank sebagai Pelapor dalam SID bersifat wajib, sedangkan keanggotaan Lembaga Keuangan Bukan Bank bersifat sukarela. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Budi Mulya, Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, Bank Indonesia, ph: 3817187, fax: 3501867 (T.UM001/B/W001/W001) 29-06-2006 16:54:02

Copyright © ANTARA 2006