Ada bangunan restoran di atas laut yang belum ada izin PKKPRLnya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan salah satu resor di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh yang diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Lampulo, terdapat pemanfaatan ruang laut seluas kurang lebih 90 m2 milik CV. EM Resort yang belum dilengkapi dokumen PKKPRL.

“Ada bangunan restoran di atas laut yang belum ada izin PKKPRLnya”, ungkap Adin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan, meski resor tersebut memiliki Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Besar yang masih berlaku hingga sekarang. Namun, resor belum memiliki izin PKKPRL, yang juga merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi.

Hal tersebut sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di mana setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

Regulasi tersebut mengatur setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.

Sedangkan bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20 milyar.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut, wajib memenuhi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)”, ujar Adin.

Adin menegaskan, bahwa pentingnya izin PKKPRL bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang semata-mata untuk menjaga keberkelanjutan ekologi, sehingga pembangunan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan di masa sekarang tidak mengorbankan generasi yang akan datang.

“Dalam proses pemenuhan dokumen PKKPRL ini, akan dilakukan beberapa kajian, seperti kondisi ekosistemnya, hidro oseanografinya, hingga perkiraan dampak apa saja yang akan terjadi di perairan tersebut apabila dilakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut”, ucapnya.

Terkait kasus ini, Polsus PWP3K akan melakukan pemanggilan terhadap Manajemen CV. EM Resort untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Pertamina membangun resor hingga pusat penelitian di IKN
Baca juga: KKP segel resor dan wisata di Pulau Bawah Anambas karena tak berizin

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023