Biaya yang ditanggung pemerintah harus dilihat sebagai bagian dari investasi.
Depok (ANTARA) - Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan memberi solusi terkait dengan komersialisasi pendidikan di perguruan tinggi yang akhir-akhir ini biayanya melambung.

"Negara harus hadir, biaya tinggi pendidikan harus diubah murah dan terjangkau oleh masyarakat Indonesia," kata Anies Baswedan di Depok, Jawa Barat, Selasa, ketika menjawab pertanyaan Ketua BEM FISIP UI Muhammad Rafkario Afi yang menilai saat ini terjadi komersialisasi di perguruan tinggi.

Rafka mengatakan bahwa biaya kuliah di perguruan tinggi saat ini makin mahal. Banyak keluarga yang mengeluh biaya kuliah yang makin melambung.

Anies mengingatkan kepada pengelola perguruan tinggi agar jangan melihat mahasiswa sebagai komersial semata yang bisa mengakibatkan biaya pendidikan tinggi.

Anies yang pernah sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa jabatan 27 Oktober 2014—27 Juli 2016 lantas mengungkapkan bahwa tanda komersialisasi pendidikan tinggi sejak lama.

Pada tahun 1997, Rektor Universitas Paramadina periode 2007—2015 ini pernah menulis buku tentang komersialisasi pendidikan.

Untuk itu, Anies meminta pengelola pendidikan untuk mengembangkan ilmu sehingga bisa melahirkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan bidang keilmuannya.


"Pengeluaran negara untuk pendidikan jangan dianggap sebagai biaya. Akan tetapi, dilihat sebagai investasi masa depan agar mahasiswa bisa meneruskan pendidikan," katanya.

Menurut Anies, perubahan pendidikan yang murah maka harus ada kebijakan di tingkat pusat.

"Biaya yang ditanggung pemerintah harus dilihat sebagai bagian dari investasi," kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Baca juga: Anies Baswedan tak khawatir dukungan parlemen lemah
Baca juga: Sudirman Said: Parpol Koalisi Perubahan fokus strategi pemenangan


Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023