Malang (ANTARA) - Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi pengawasan rutin pada perusahaan jasa titipan yang berada di Malang Raya. Pada Senin, 21 Agustus 2023 tim melakukan pemeriksaan jasa pengiriman di Jalan Komud Abd. Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan mendapati adanya pengiriman rokok ilegal.

Rokok yang ditemukan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 200 bungkus dan 1.470 bungkus rokok yang dilekati pita cukai palsu. Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan penegahan serta membawa barang tersebut ke Bea Cukai Malang. 

Kemudian, dalam rangka tindak lanjut atas informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) tim kembali melakukan operasi pasar pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 terhadap toko-toko di kecamatan Pagak dan Kalipare, Kabupaten Malang. 

Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu toko di Dusun Sumberkombang Kalipare, yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis SKM dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 33 bungkus. 

“Berdasar informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pick up, tim melanjutkan penyisiran pada jalur distribusi rokok ilegal pada kecamatan Kepanjen dan Sumberpucung Kabupaten Malang,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Setelah melakukan penyisiran, tim mendapati mobil sesuai yang diinfomasikan berhenti di SPBU Pertamina Ngebruk, Sumberpucung. Tim segera melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 140.000 batang. Tim membawa sarana pengangkut, barang, Sopir (DN) dan penumpang (SBS) ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan terdapat 174.060 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp218.453.300,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp116.454.340,00

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023