pihak-pihak yang dilaporkan ini memang membuat kesan dan membuat sikap yang dirasakan oleh korban ini memojokkan dan menekan korban
Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum korban pelecehan seksual kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertegas keterangan ke pihak penyidik.
 
"Hari ini ada tiga korban dan tiga saksi, totalnya  ada enam, sebelumnya mereka sudah memberikan keterangan pada pemeriksaan penyelidikan,  di berita acara informasi waktu itu, dan hari ini mempertegas keterangan saat itu. Ada beberapa penambahan terutama terkait kondisi psikis korban," jelasnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
 
Mellisa menambahkan pihak-pihak yang dilaporkan ini memang membuat kesan dan membuat sikap yang dirasakan oleh korban ini memojokkan dan menekan korban.
 
"Sementara pihak perusahaan yang melakukan proses penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023,  sama sekali tidak mengacuhkan terkait apa yang disampaikan korban ke publik, justru hanya membingkai dan memposkan (posting) dari orang-orang yang tidak merasa dilecehkan, " katanya.
 
Hal tersebut yang membuat para korban merasa ada tekanan terhadap mereka sehingga seolah-olah mereka disalahkan dan dianggap memberikan keterangan yang tidak benar.
 
"Tetapi hari ini sudah terlihat, bahwa proses sudah naik pada penyidikan, sehingga kami rasa terkait adanya peristiwa pidana itu sudah clear (jelas). Tinggal dicari siapa yang layak bertanggungjawab, " jelas Mellisa.
 
Mellisa juga menjelaskan para korban hari ini menyebutkan ada nama-nama baru yang dimintakan kepada pihak penyidik untuk ditelaah dan di kembangkan lebih jauh terkait tanggung jawab masing-masing.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya menaikkan status ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia yang diselenggarakan oleh PT CSK selaku penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanyakan mengenai perkembangan kasus tersebut.
 
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya ke penyidikan," katanya saat dihubungi, Senin (28/8).
Baca juga: Kasus pelecehan di Miss Universe Indonesia naik ke tahap penyidikan
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa korban pelecehan kontes kecantikan
Baca juga: Dirjen HAM: Dugaan pelecehan kontes kecantikan jadi catatan buruk

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023