Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menangguhkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang, Sumatera Selatan yaitu Ali Herman Ibrahim, Johannes Keneddy Aritonang dan Agus Darnadi. "Waktu penahanan sudah hampir habis sementara alat bukti belum ditemukan maka kita keluarkan dari penahanan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis malam. Pada 12 Mei 2006, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi mark up senilai Rp122 miliar itu ke Kejagung dengan status P-22 yang artinya perlu ada pemeriksaan tambahan oleh Penyidik Kejaksaan. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkit Energi Primer Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer PT PLN Agus Darnadi serta Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang yang merupakan rekanan PLN dalam pembangunan proyek PLTG Borang. Masa penahanan tiga orang tersebut akan habis pada 1 Juli 2006. Ali Herman dan JK. Aritonang yang ditahan di Rutan Kejagung sejak P-22 pada 12 Mei itu baru hari ini (Kamis, 29/6) dijaminkan ke Panitera PN Jakarta Selatan. Amir Syamsuddin dan Hironimusdani bertindak sebagai pengacara Johannes Keneddy Aritonang. Sementara Agus Darnadi yang sejak awal dibantar telah ditangguhkan sejak dua pekan silam terkait kondisinya yang dalam keadaan sakit keras. "Jaminannya masing-masing Rp500 juta, masing-masing dari keluarga, bukan pengacara," kata Hendarman lagi. Disinggung mengenai pemberlakuan status cekal terhadap ketiganya, JAM Pidsus membenarkan hal itu, "Ya, cuma tidak ditahan." Penjaminan sebesar Rp500 juta untuk masing-masing tersangka itu dibenarkan oleh kuasa hukum Ali Herman yaitu Alamsyah Hanafiah dan Firman Wijaya yang juga berlaku sebagai penjamin pihak pengacara. "Tadi pagi kami jaminkan dengan travel cek ke Panitera PN Jakarta Selatan," kata Alamsyah Hanafiah yang hingga pukul 20.00 WIB masih berada di Kejaksaan Agung untuk pengurusan administrasi penangguhan penahanan kliennya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006