Blitar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur memproses satu tanggapan dari masyarakat soal daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kota Blitar yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

"Ada satu tanggapan dari masyarakat soal DCS. Soal aduan hukum. Kami masih memprosesnya dari tanggapan tersebut nanti diinput ke aplikasi Silon," kata Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam di Blitar, Kamis.

Pihaknya mengatakan, sesuai dengan jadwal proses rekapitulasi dari tanggapan masyarakat dilaksanakan hingga 31 Agustus 2023.

Setelah itu, data disampaikan ke partai politik yang bersangkutan, dan kemudian dari partai akan melakukan klarifikasi ke bakal calon tersebut.

Partai kemudian memberikan verifikasi kepada KPU soal tanggapan dari bakal calon dan kemudian KPU akan memastikan apakah bakal calon itu termasuk memenuhi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Dijelaskan, beberapa hal yang menyebabkan bakal calon tidak memenuhi syarat di antaranya masalah administrasi seperti ijazah, surat kesehatan dan masalah lainnya.

"Partai nanti bisa melihat di aplikasi Silon dan dari hasil itu, partai memiliki kewajiban klarifikasi ke bakal calon. Atas klarifikasi yang dilakukan partai, itu hasilnya disampaikan ke KPU. Baru, KPU memutuskan dari hasil itu apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," kata dia.

Pihaknya tetap memproses tanggapan dari masyarakat soal bakal calon legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika ada tanggapan lagi di luar ketentuan, KPU tetap berpedoman sesuai aturan yang telah ditetapkan.

KPU Kota Blitar menerima pengajuan awal sebanyak 360 orang yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif dari 17 partai politik. Dari jumlah itu, kemudian dilakukan perbaikan hingga menjadi 285 orang.

Sementara itu, untuk proses penggantian bakal calon, pihaknya juga mengatakan berdasarkan regulasi hal itu diperbolehkan sepanjang tidak melebihi dari jumlah yang telah didaftarkan sebelumnya. Namun, semuanya tetap dikaji terlebih dahulu.

"Soal perubahan, ada beberapa partai yang penggantian. Memang di regulasi boleh mengganti, mengubah, tapi tidak boleh menambah. Penggantian juga harus atas persetujuan dari pusat (partai bersangkutan)," kata Choirul Umam.

Baca juga: Pemkot Surabaya terima pengunduran diri pejabat BUMD yang masuk DCS
Baca juga: JPPR sebut parpol tak siapkan bacaleg pada DCS Pemilu 2024
Baca juga: KIP: Lima bakal calon anggota DPRK Banda Aceh ajukan perubahan nama

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023