itu menjadi hak dari partai politik masing-masing
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengaku partainya sudah mengetahui sejak awal terkait wacana duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Ya, rasanya kami sudah mengetahui dari awal dan itu menjadi hak dari partai politik masing-masing," kata Viva di Jakarta, Kamis malam.

Meski demikian, Viva mengatakan pihaknya tidak dapat mencampuri urusan internal partai politik lain. Sebab, menurut dia, setiap partai politik memiliki kebijakan dalam mengambil keputusan.

Oleh karena itu, lanjutnya, PAN menghargai sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jika akan keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Viva juga masih ingin membicarakan hal itu secara kekeluargaan dengan PKB.

Baca juga: PAN tidak khawatir PKB hengkang dari Koalisi Indonesia Maju

"Kami sangat menghargai terhadap sikap PKB seandainya keluar dari koalisi pendukung Pak Prabowo; tapi, nanti akan kami bicarakan secara kekeluargaan dengan baik," jelasnya.

Dengan bergabungnya PKB ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan, KIM akan menggelar rapat secara dialogis dan kekeluargaan untuk merumuskan langkah selanjutnya.

"Intinya, bahwa sebelum tanggal 19 Oktober nanti, akan ada kepastian pasangan calon yang akan didukung oleh Partai Amanat Nasional," tegas Viva.

Sebagai informasi, PKB tergabung dalam KIM yang mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024. Prabowo menerima dukungan dari Partai Gerindra, PKB, PAN, dan Partai Golkar.

Hingga kini, Prabowo belum mengumumkan siapa sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya.

Baca juga: Zulhas buka suara soal ketidaktahuan Cak Imin pergantian nama koalisi

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Zulhas: Politik harus kedepankan kompromi

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023