Jakarta (ANTARA News) - Partai Bulan Bintang (PBB) akan membela kadernya, Susno Duadji terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, demikian Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, Senin.

"Jadi, soal Pak Susno sudah clear dan kita tidak khawatir dan siap menghadapinya. Cara-cara seperti ini kan kezaliman terhadap seorang warga negara. Kalau kesalahan pada hakim, kenapa dibebankan kepada rakyatnya. Ini bagian dari perjuangan kita menegakkan keadilan dan hukum," kata Yusril.

Menurut dia, Kejaksaan Agung berusaha mencari-cari kesalahan Susno padahal putusan pengadilan sudah menetapkan Susno tak terlibat sama sekali.

"Putusan terhadap Susno tak bisa dijalankan, batal demi hukum dan putusan itu dianggap tak pernah ada. Artinya, ketentuan pasal 197 KUHAP itu terang benderang. Hanya orang yang tidak ngerti bahasa Indonesia saja yang tak bisa pahami pasal 197 itu," kata Yusril.

Dia menilai Kejaksaan Agung hendak menutup-nutupi kesalahan hakim dan menutupi kesewenang-wenangan jaksa dalam melakukan eksekusi, apalagi MK sudah putuskan perkara pasal 197 ayat 1 dan 2 itu dan putusan MK itu tidak berlaku surut.

"Yang ke belakang batal demi hukum dan ke depan juga tidak batal demi hukum lagi. Tapi sampai hari ini, kejaksaan tetap ngotot, tapi tidak apa-apa. Sana ngotot dan sini juga ngotot," kata Yusril.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan.
 


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013