peningkatan pemahaman dilakukan secara pintu ke pintu (door to door) ke kantor desa dan pertemuan langsung dengan pelaku usaha.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan kegiatan edukasi pemanfaatan ruang laut, mekanisme perizinan, serta peningkatan kepatuhan pengguna manfaat ruang laut di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, menegaskan, peningkatan pemahaman dilakukan secara pintu ke pintu (door to door) ke kantor desa dan pertemuan langsung dengan pelaku usaha.

“Kegiatan yang dimotori Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru ini dilaksanakan untuk mendukung percepatan implementasi regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, sekaligus implementasi dari kebijakan ekonomi biru KKP dalam pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Victor.

Baca juga: KKP fasilitasi investor untuk budi daya lobster di Indonesia

Ia menambahkan, melalui perencanaan ruang laut terpadu dan tertib aturan, akan menghindari potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut.

Sementara itu, Kepala LKKPN Pekanbaru Rahmat Irfansyah menyampaikan kegiatan edukasi melalui sosialisasi pemanfaatan ruang laut ini membahas beberapa regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Baca juga: KKP: Perpres RZ Kawasan jadi penerang investasi di ruang laut

Irfan berharap melalui sosialisasi ini, pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang melakukan pemanfaatan ruang laut semakin paham dan peduli untuk segera mengurus PKKPRL di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Tak hanya itu, kami juga berharap seluruh pihak yang memanfaatkan ruang laut mengikuti aturan secara tertib,” pungkasnya.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023