Karena tidak ditemukan unsur merugikan negara, maka terdakwa tidak diperintahkan membayar uang pengganti
Semarang (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kota Salatiga tahun 2008.

Vonis terhadap Wali Kota periode 2007-2011 yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 7,5 tahun.

Selain itu, putusan majelis hakim yang diketuai Suyadi tersebut, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Wali Kota Salatiga.

Terdakwa, lanjut dia, terbukti melanggar pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, terdakwa terbukti telah membuat surat disposisi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga agar memenangkan PT Kuntjup sebagai pelaksana pembangunan proyek jalan lingkar itu.

"Karena tidak ditemukan unsur merugikan negara, maka terdakwa tidak diperintahkan membayar uang pengganti," kata Hakim Ketua Suyadi.

Selanjutnya, majelis hakim mempersilakan terdakwa bersama penasihat hukumnya melakukan upaya lanjutan terhadap putusan perkara ini.

Sementara itu, John Manoppo yang didampingi keluarganya menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013