Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA dalam sepekan (27 Agustus–2 September 2023), mulai dari dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun hingga KPK buka opsi periksa Cak Imin terkait dugaan korupsi di Kemenaker.

Berikut berita bidang hukum sepekan yang dirangkum ANTARA.

1. Rafael Alun didakwa terima gratifikasi Rp16,6 miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).

Selengkapnya di sini.

2. Hakim vonis eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno 7 tahun penjara

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016–2019 Angin Prayitno Aji dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).

Selengkapnya di sini.

3. Polri buat kebijakan batasan usia personel pengamanan Pemilu 2024

Polri membuat kebijakan terkait pembatasan usia personel yang terlibat dalam pengamanan Pemilu 2024, yakni berumur tidak boleh lebih dari 50 tahun dan dalam kondisi kesehatan baik.

Kebijakan tersebut disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam webinar tentang peningkatan kompetensi Polwan dalam rangka HUT ke-75 Polwan bertajuk "Polri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju" di Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Selengkapnya di sini.

4. Mahfud MD dan Yasonna beri peluang repatriasi korban pelanggaran HAM

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 orang di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko, sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas bila ingin kembali ke Indonesia," ujar Yasonna di Praha, Senin waktu setempat (28/8).

Selengkapnya di sini.

5. KPK buka opsi periksa Cak Imin soal penyidikan di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023