Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.055 guru honorer di wilayah Jakarta Barat mengikuti penandatanganan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

"Yang tanda tangan hari ini ada 1.055 tenaga pendidik honorer dan ini akan berlaku sampai dengan tiga tahun ke depan,” kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, usai menghadiri acara penandatanganan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

Lebih lanjut, Uus Kuswanto menyampaikan bahwa kepastian status para penandatangan sudah jelas, tetapi yang paling utama bagaimana para guru mengabdi dan memberikan ilmu, mengajar kepada murid-murid dengan penuh ketulusan dan keikhlasan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pendidik, pengajar yang telah melakukan tugasnya 10 tahun hingga 20 tahun menunggu kepastian sampai ada penandatanganan hari ini," kata Uus.

Penandatangan perjanjian kerja PPPK Guru Formasi tahun 2022 ini memiliki dasar hukum surat pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah provinsi DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Penandatangan PPPK.

Adapun masa berlaku perjanjian ini tiga tahun dihitung sejak 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026 dan proses penandatangan ini tidak dipungut biaya apapun.

Keuntungan yang di dapat oleh guru honorer setelah menandatangani PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 98 Tahun 2020 adalah besaran gaji golongan I mulai dari 1.794.900, golongan IV 2.325.000 dan golongan XVII 4.132.200 selain itu gaji akan naik secara berkala.

Menurut salah satu panitia yang bertugas, Rani, Penandatangan PPPK hari ini ada empat sesi, sesi pertama pukul 07.30 – 10.00 WIB sebanyak 300 orang, sesi kedua pukul 10.00 – 12.000 WIB sebanyak 228 orang, sesi ketiga pukul 13.000 – 15.000 WIB sebanyak 300 orang dan sesi keempat pukul 15.00 – 17.00 WIB sebanyak 227 orang.

“Harusnya hari ini dua sesi, tetapi karena ada himbauan dari Kemendagri mulai besok tidak boleh berkerumun, maka hari ini dibuat empat sesi," ujar Rani.

Selain itu, salah satu peserta, Fajar merasa bersyukur telah mendapatkan PPPK setelah empat tahun bekerja.

“Harusnya sudah dilakukan dari tahun-tahun yang lalu karena saya sudah bekerja sebagai guru dari tahun 2019,” ungkap Fajar.

Baca juga: Menpan RB: Reformulasi seleksi PPPK bentuk afirmasi kepada honorer

Baca juga: DPR: Perlu sinkronisasi regulasi untuk optimalkan marketplace guru

Baca juga: Kementerian PAN RB: Konsep paruh waktu adil bagi tenaga honorer


Pewarta: Alexander Arie Wauran
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023