Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan kebebasan dalam beribadah dan berpendapat di Indonesia merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.
 
"Kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi," kata Anwar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
 
Pernyataan tersebut diungkapkannya dalam menanggapi usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel terkait mekanisme kontrol rumah ibadah di Indonesia.
 
Anwar mengungkapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 ayat 2 telah mengatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Baca juga: Anwar Abbas ke Bareskrim lagi temui Panji Gumilang

Baca juga: Anwar Abbas temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim
 
Selain itu, dia juga mengungkapkan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 telah mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
 
"Hal tersebut mengedepankan pendekatan security approach dan mengabaikan pendekatan yang lebih bersifat dialogis, objektif, dan rasional," ujar pria yang juga Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup tersebut.
 
Oleh karena itu, Anwar mengusulkan agar penanggulangan sikap radikalisme dan intoleran dilaksanakan dengan cara yang lain, bukan menggunakan mekanisme kontrol rumah ibadah.
 
Menurutnya, cara tersebut kurang sesuai dengan semangat demokrasi yang telah diperjuangkan oleh Bangsa Indonesia selama ini.
 
Atas hal tersebut, Anwar Abbas mendorong BNPT agar melakukan cara yang lebih sesuai dengan jiwa dan falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Pancasila dan UUD 1945.*

Baca juga: MUI dorong polisi tangkap pemilik akun Youtube Sunnah Nabi

Baca juga: Waketum MUI: Sosok Anwar Iskandar pemimpin yang ideal

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023