"Ya, Senin (4/9) sudah dibacakan dakwaan terdakwa Parlindungan Sibutarbutar di depan majelis hakim diketuai Dahlan,"
Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, mulai mengadili terdakwa Parlindungan Sibutarbutar perkara korupsi kegiatan pekerjaan jalan dan jembatan Sta 09+310/Sta 10 +150 di Outer Ring Road Kota Pematang Siantar, yang merugikan negara Rp2,9 miliar.

"Ya, Senin (4/9) sudah dibacakan dakwaan terdakwa Parlindungan Sibutarbutar di depan majelis hakim diketuai Dahlan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar Symon Morrys di Medan, Selasa.

Ia mengatakan terdakwa di proyek tersebut sebagai tenaga ahli dari PT SAMK dalam kontrak tersebut, hanya saja menurut Symon di lapangan terdakwa mengerjakan seluruhnya.

"Proyek tersebut dikerjakan terdakwa dari awal sampai roboh, terdakwa perannya vital dalam pengerjaan itu," ucapnya.

Oleh karena itu, Symon mengatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk persidangan selanjutnya dihadirkan para saksi-saksi, karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi," tutur Symon.

Sebelumnya, tiga terdakwa dalam proyek yang sama telah divonis di Pengadilan Negeri Medan yakni mantan Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Pematang Siantar Jhonson Tambunan tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian Pramudia Marnek Tua Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) enam tahun denda Rp200 juta subsider empat bula kurungan, dan Surya Leonard Simanjuntak alias Berman Simanjuntak selaku Direktur PT SAMK selama 6,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, uang pengganti Rp1,4 miliar subsider dua tahun.


 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023