Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bali I Wayan Koster sampaikan tata cara pelaksanaan pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150.000 yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023.

“Pertama, dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang. Kedua, pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia,” ujar Koster dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ketiga, lanjut dia, pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik, dan keempat, proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem atau aplikasi Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.

Adapun selanjutnya, wisman yang masuk ke sistem Love Bali berbasis Word Electric Browser (Web) atau aplikasi mobile diminta untuk melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan.

Selanjutnya, wisman dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti bank transfer, virtual account dan QRIS.

“Apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan notifikasi telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran berupa tanda bukti pembayaran digital,” ujarnya.

Keenam, jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (konter) bank BRI, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Transaksi ini dapat dilakukan melalui mesin pembayaran dengan menggunakan kartu debet/kredit atau Electronic Data Capture (EDC), bila transaksi berhasil dilakukan hasil cetakan pembayaran akan diterima.

Koster juga mengimbau pembayaran dilakukan sebelum keberangkatan ke Bali untuk memperlancar pelayanan pada saat tiba di di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Dirinya menyebut, selanjutnya bukti pembayaran akan dipindai melalui alat pemindai setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.

“Apabila terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata,” pungkasnya.

Baca juga: Gubernur: Pungutan wisman ke Bali disosialisasikan mulai September
Baca juga: Gubernur: Pungutan wisman ke Bali melalui pembayaran elektronik
Baca juga: Menparekraf mendiskusikan retribusi wisman ke Bali

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023