"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan potensi aksi tawuran sehingga kami bisa menggagalkan. Kami imbau agar para pelajar maupun masyarakat menghindari aksi tawuran yang bisa dijerat pidana,"
Kota Bogor (ANTARA) - Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menggagalkan tiga aksi tawuran yang membahayakan dengan menantang lawan menggunakan senjata tajam melalui siaran langsung di media sosial dan secara langsung melibatkan siswa dan mahasiswa secara terpisah sebagai upaya menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum).

  Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, mengatakan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian mengejar para pelaku dan menangkap mereka.

  "Ada tiga aksi tawuran, yang pertama viral menantang di angkot, yang satu live Instagram dan yang satu lagi berkumpul secara langsung di Jambu Dua ada 22 orang, semuanya langsung digagalkan," kata Kombes Pol Bismo.

  Bismo menerangkan, bahwa aksi tantangan tawuran melalui siaran langsung yang dilakukan dua orang dewasa itu segera ditelusuri petugas dan telah berhasil ditangkap.

  Begitu pula dengan aksi tawuran pelajar di wilayah sekitar Plaza Jambu Dua, berkat laporan warga langsung ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota langsung bisa dibubarkan dan para oknum pelajar pun ditangkap.

  Demikian juga aksi anak di bawah umur yang viral terekam video menantang tawuran kepada lawannya di angkutan umum kota (angkot) dengan mengacung-acungkan senjata tajam juga sudah ditangkap.

  Kepada mereka yang masih di bawah umur, telah dijerat tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

  Sebagai mana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak Sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 1 angka 1 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

  Kemudian, kepada dua orang tersangka telah berumur dewasa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

  "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan potensi aksi tawuran sehingga kami bisa menggagalkan. Kami imbau agar para pelajar maupun masyarakat menghindari aksi tawuran yang bisa dijerat pidana," kata Kapolresta.

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023