"Pada 3 April 2023 terdakwa bertemu Fajar (lidik) di Jalan Merdeka Timur Lhokseumawe, Aceh untuk mengantarkan sabu ke Medan dengan upah Rp10 juta untuk diberikan kepada seseorang,"
Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili terdakwa Ibnu Khaldun, asal Aceh dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 95 gram.

"Pada 3 April 2023 terdakwa bertemu Fajar (lidik) di Jalan Merdeka Timur Lhokseumawe, Aceh untuk mengantarkan sabu ke Medan dengan upah Rp10 juta untuk diberikan kepada seseorang," ujar JPU Asepte Ginting di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa.

Ia mengatakan terdakwa menuju ke Medan untuk bertemu kepada seseorang di ibu kota Sumatera Utara tersebut. Tapi, menurut asepte pihak petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada peredaran sabu di di Jalan Asrama Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

"Kemudian, sesampai di lokasi petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu petugas tersebut melakukan penangkapan, dan melakukan penggeledahan serta alat bukti," tuturnya.

Asepte mengatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, terdakwa Ibnu Khaldun dalam sidang virtual membenarkan pernyataan dari JPU Kejari Medan tersebut.

Setelah itu, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzul Hamdi melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda para saksi-saksi untuk dimintai keterangan.





 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023