penangkapan RG yang berstatus mahasiswa ini dilakukan di Kampung Cipacung, Serang
Jakarta (ANTARA) -
Polisi kembali menangkap satu tersangka lagi dalam kasus pencurian dengan modus menggunakan akses ilegal dan pencurian data sebuah perusahaan ekspedisi yaitu tersangka berinisial RG (27).
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penangkapan RG ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka RFP (20) alias A pada Senin (14/8).
 
"Pada Selasa (5/9), Tim sidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka RG (27) kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain tanpa hak, " kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu.
 
Ade Safri menjelaskan penangkapan RG yang berstatus mahasiswa ini dilakukan di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang.
 
Kemudian untuk peran atau modus RG ini yaitu menguasai e-wallet Dana, GoPay, dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menampung transfer hasil penjualan barang curian dan akses ilegal yang dilakukan  tersangka RFP.
 
"Selain itu RG  juga berperan membayar ojek daring yang digunakan untuk mengambil dan mengantarkan barang hasil tindak kejahatan, " ucap Ade Safri.
 
Ade Safri menambahkan dari hasil kerja sama tindak pidana dengan tersangka RFP tersebut, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp40 juta.
 
"Barang bukti yang diamankan dua ponsel dan akun rekening bank atas nama RG, ", ucapnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
 
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus pencurian dengan modus menggunakan akses ilegal, yakni RFP (20) alias A diduga tidak beraksi sendirian.
 
"Sampai saat ini masih dalam pendalaman karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," kata Ade Safri sebelumnya.
 
Menurut Ade Safri, belum ada laporan lagi, selain  yang disampaikan pelapor berinisial MS yang merupakan kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi. Laporan disampaikan pada 29 Mei 2023.
 
"Sampai saat ini laporan yang diterima hanya dari kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi," katanya.
 
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.
Baca juga: Tersangka pencurian modus akses ilegal diduga tidak beraksi sendirian
Baca juga: Polisi ungkap kasus pencurian dengan modus ilegal akses
Baca juga: OJK minta masyarakat cerdas akses pinjaman daring

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023