Dari empat kasus tersebut total tersangka ada delapan orang
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama bulan Agustus 2024 mengungkap empat kasus narkoba kelas "kakap" dengan jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu mengatakan pada periode Agustus 2023 pihaknya mengungkap kasus dengan barang bukti sitaan berupa sabu seberat 93 kilogram (Kg), ganja seberat 50 Kg, ekstasi sebanyak 18.910 butir, kokain sebanyak 117 gram, ganja sintetis atau cairan sintetik canabinoid sebanyak 259 gram, cairan sintetik canabonoid sebanyak 5,6 mili liter.

"Dari empat kasus tersebut total tersangka ada delapan orang," ucap Mukti.

Banyaknya jumlah barang bukti narkoba tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu.

"Ancaman hukum dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga-nya," tutur Mukti.

Mukti menyebut, banyaknya jumlah barang bukti yang disita, mengindikasikan para pelaku merupakan jaringan kelas "kakap".

Baca juga: Lemkapi: Polri "panen" kasus narkoba kelas kakap

Baca juga: Polisi berhasil bongkar markas peredaran narkoba kelas kakap


Pengungkapan ini, kata Mukti, sesuai dengan program kerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dengan optimalisasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dan melaksanakan kebijakan Kabareskrim Polri terkait transformasi reskrim Polri menuju Polri Presisi.

"Total jiwa yang terselamatkan dari pengungkapan ini sebanyak 735.818 jiwa," ujar Mukti.

Adapun kasus pertama diungkap oleh Subdi 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang, yakni BD alias EC alias BD dan HS alias J. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi.

"Modus operandi peredaran narkotika jenis ekstasi dengan cara menaruh di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya," kata dia.

Kemudian kasus kedua menggunakan modus operandi mengirim ganja melalui jasa ekspedisi. Total ada dua tersangka, yakni AW alias U, dan T alias K. Jumlah barang bukti 1 kg sabu dan 50 kg ganja.

Kasus ketiga, terjadi di wilayah Bali, melibatkan warga negara Ukraina berinisial AM. Kasus bermula ketika Tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan paket dari Kanada tujuan Bali. Ternyata paket tersebut diambil oleh AM.

Barang bukti yang disita penyidik narkoba jenis kokain seberat 117 gram, THC 259 gram, dan THC cair 28 botol.

Selanjutnya kasus keempat, pengungkapan di wilayah Aceh dengan jumlah tersangka tiga orang dan satu orang buronan berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti sebanyak 52 paket besar narkoba jenis sabu seberat 52 kg dan satu paket ekstasi sebanyak 1.810 butir.

Tiga orang tersangka yang ditangkap MA bin A, A bin M dan M bin I alias A. Sedangkan satu DPO berinisial B.

"Modus operandi menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh," imbuh Mukti.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023