Bogor (ANTARA) - Upaya memberantas rokok ilegal, Jumat (1/9) Bea Cukai Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dan Kota Bogor mengudara melalui talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” dengan menggandeng Pro 1 RRI Bogor.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini didanai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). “Beberapa aspek yang didanai DBHCHT antara lain kesehatan masyarakat, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum. Didasari unsur penegakan hukum, Bea Cukai Bogor dengan Satpol PP menyelenggarakan sosialisasi baik secara tatap muka maupun on air seperti ini sebelum melakukan penindakan rokok ilegal.”

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandi turut mengungkapkan terkait upaya yang tengah dilakukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami membentuk satuan tugas untuk melakukan operasi bersama dalam memerangi rokok ilegal tersebut serta melakukan koordinasi baik secara internal satpol pp maupun dengan bea cukai serta perangkat daerah.” tegas Ade.

Bea Cukai Bogor juga senantiasa mengimbau seluruh masyarakat Kota Bogor untuk bersama stop peredaran rokok ilegal yang merugikan di banyak sisi, kesehatan masyarakat maupun potensi kerugian negara yang besar yang kemudian akan berdampak pula bagi kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai Bogor juga menjalin kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi dalam mensosialisasikan ciri rokok ilegal kepada masyarakat dari empat kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Dalam sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, Bea Cukai menyampaikan beberapa materi, salah satunya pemahaman cukai.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Raden Uang Burhanudin, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait cukai. “Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan dapat membedakan Barang Kena Cukai dalam hal ini rokok dan minuman beralkohol yang legal, yang berpita cukai. Barang Kena Cukai yang ilegal atau tidak berpita cukai banyak dampak berbahaya yang timbul, misal kesehatan,” tegas Uang.

Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang punya empat sifat dan karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, dan yang terakhir perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023