Hingga saat ini sudah 10 Kota/Kabupaten Lengkap yang telah dideklarasikan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang mengungkapkan terdapat enam wilayah yang mengajukan untuk Deklarasi Kota/Kabupaten Lengkap.

"Hingga saat ini sudah 10 Kota/Kabupaten Lengkap yang telah dideklarasikan, dan yang masih dalam pengajuan untuk menjadi Kota/Kabupaten Lengkap ada enam kota," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Fitriyani Hasibuan dalam seminar daring Kota Lengkap Menuju Kadaster Lengkap yang diikuti, di Jakarta, Kamis.

Adapun keenam wilayah yang sedang mengajukan Deklarasi Kota/Kabupaten Lengkap tersebut, yaitu Kota Metro di Lampung, Kota Surabaya II di Jawa Timur, Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Kota Bogor di Jawa Barat, Kota Serang dan Kota Cilegon di Banten.

Sedangkan 10 wilayah yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap, antara lain Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.

Kemudian, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, dan Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali.

Fitriyani menjelaskan manfaat dari terwujudnya Kota/Kabupaten Lengkap adalah mempercepat pelayanan administrasi, yaitu dengan lengkap dan validnya data bidang tanah, kegiatan pelayanan pertanahan dapat secara penuh berbasis elektronik dan terotomasi.

Kemudian manfaat lainnya, yakni memperkecil peluang sengketa dan konflik pertanahan. Dengan lengkap dan validnya data bidang tanah, kepercayaan atas data titik batas dapat meningkat dan dapat dikembalikan di lapangan, sehingga sengketa serta konflik dapat diselesaikan.

Lalu, mempersempit ruang gerak mafia tanah, sehingga modus pemalsuan dokumen untuk pendaftaran tanah belum bersertifikat hilang karena permohonan otomatis ditolak.

Manfaat terakhir, yakni pengembangan wilayah, di mana lengkapnya data bidang tanah dan ditambah dengan informasi 3D sangat bermanfaat untuk pengembangan wilayah (smart city, digital twin, dan sebagainya) dan penataan ruang.

Sebagai informasi, kota/kabupaten dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

Sebuah kota menjadi Kota/Kabupaten Lengkap dapat meminimalkan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, sehingga kepemilikan tanah menjadi aman dan tenteram.
Baca juga: Menteri ATR: Pengukuran tanah berkualitas kunci capai target PTSL
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 10.668 sertifikat untuk warga Kepri

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023